Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak menginisiasi kesepakatan bersama untuk mencegah aktivitas politik di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, dan Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Ketegangan antarwarga yang mewarnai lokasi PSU membuat Bawaslu Siak merasa perlu untuk mengambil langkah preventif tersebut.

Kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh para pihak terkait, kecuali Pasangan Calon (Paslon) 03 Alfedri-Husni. Komisioner Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri, menjelaskan bahwa meskipun Paslon 03 menolak untuk menandatangani kesepakatan tersebut, hal tersebut tidak mengurangi makna dan keberlakuan kesepakatan tersebut. Penolakan Paslon 03 untuk menandatangani kesepakatan diakui sebagai hak mereka, namun semua pihak tetap wajib mematuhi poin-poin yang telah disepakati.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 18.02 WIB, di aula kantor Bawaslu Siak. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat poin-poin yang diharapkan dapat mengatur kegiatan atau kunjungan selama tahapan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun poin-poin kesepakatan antara Bawaslu Siak dan para pihak terkait meliputi penjagaan ketertiban di lokasi PSU dan TPS khusus, larangan kegiatan politik di kampung lokasi PSU dan TPS khusus, sanksi pelanggaran, penanganan gesekan sosial, larangan mobilisasi massa, dan pelayanan pemerintah yang tetap berjalan.

Ahmad Dardiri berharap kesepakatan ini dapat dipahami dan diindahkan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan MK di Kabupaten Siak. Tujuan dari kesepakatan tersebut adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama tahapan PSU agar proses berjalan lancar dan damai. Semua pihak diminta untuk mematuhi poin-poin yang telah disepakati demi terciptanya situasi yang kondusif selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.