Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan sidang terkait perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Sidang Gedung I MK, pada Senin (24/2).
Sebanyak tujuh perkara yang diajukan dari Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, hanya satu perkara yang dilanjutkan setelah putusan dismissal MK, yaitu perkara perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten Siak.
MK telah menyampaikan putusan akhir terkait 40 perkara sengketa Pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Dari total 310 perkara yang diajukan, 270 perkara lainnya telah diputus termasuk 227 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1.120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU akan dilakukan di TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, PSU juga akan digelar di TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.
MK memerintahkan KPU untuk segera melaksanakan PSU dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi MK menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Menanggapi putusan MK, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyatakan bahwa Bawaslu Riau dan Bawaslu Siak akan melakukan pengawasan tahapan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. Langkah pengawasan tengah disusun dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak serta memastikan kesiapan jajaran pengawas di TPS yang akan melaksanakan PSU.