Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan pertemuan pada Kamis (26/6/2025) untuk membahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Nanang Wartono, serta Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi beserta staf Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau. Sementara dari KPU Riau hadir Ketua Rusidi Rusdan, beserta anggota Abdul Rahman, Nugroho Noto Susanto, dan Supriyanto serta Kabag dan Kasubbag Data Informasi KPU Riau beserta staf sekretariat KPU Provinsi Riau.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk melakukan koordinasi sesuai dengan Pasal 23 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dan memelihara serta memperbaharui Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa KPU meminta masukan dari hasil pengawasan Bawaslu Riau dan mengapresiasi kerjasama yang sinergis dalam membawa topik PDPB. Hal ini disetujui oleh Anggota KPU Riau, Abdul Rahman, yang menjelaskan bahwa PDPB ini akan dilakukan di lapangan pada semester kedua di tingkat Provinsi.
Meskipun rencana pelaksanaan PDPB akan dilakukan per-triwulan di tingkat Kabupaten/Kota dan persemester di tingkat Provinsi, KPU Riau akan mengundang Bawaslu Riau terkait adanya daerah yang masih melaksanakan PSU. Pada pelaksanaan PDPB, KPU akan melakukan Coklit terbatas (Coktas) fokus pada data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama pemilih yang telah meninggal.
Bawaslu Riau telah membangun komunikasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pengawasan PDPB sesuai dengan SE Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025. Tujuannya adalah agar pemilu dapat menerapkan prinsip partisipasi bermakna dan demokrasi yang inklusif. Bawaslu juga akan melakukan Uji Petik terbatas untuk memastikan data PDPB komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Bawaslu dan KPU sepakat untuk terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang komprehensif dan mutakhir.