Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan Sarjana (S1) semua jurusan.
Asisten Komputer, pariwisata dan lainnya.
Mengikuti persyaratan untuk mengajukan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi
Kalimantan Utara, judul jabatan 2025 – 2030.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025 pukul 08.00 – 16.00 Wita
Pendaftaran lowongan kerja Bawaslu serta proses seleksinya tidak dikenakan biaya.
Kualifikasi
Sewaktu itu jenis berikut adalah syarat pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Indonesia thn 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan
Tuntutan Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Mempunyai kemampuan dan keahlian yang relevan dengan Pengurusan Pemilu,
Aspek-aspek kepemerintahan, kepartaian, dan pemantauan Pemilu.
6. berpendidikan tidak lebih rendah dari Strata Satu.
7. Merupakan warga Provinsi Kalimantan Utara, KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai buktinya.
Penduduk (KTP);
8. Dapat secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri sebagai anggota partai politik setidaknya 5 (lima)
saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara
Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai Peminjam MIK harus menyajikan atau melampirkan identitas virtual dan badan hukum yang jelas.
Pendapat calon, yang dibuktikan dengan surat permohonan mundur dan surat kutipan pengunduran diri
dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
11. Bersedia menarik diri atau mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi sosial dan masyarakat yang berbadan hukum.
Pengurus organisasi dan lembaga negara lainnya yang tidak berbadan hukum, termasuk Bawaslu Provinsi, dengan hak dan kewajiban yang disediakan Undang-Undang Dasar 1945 dalam bagian pasal 37 dan pasal 42.
yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah diterima
Kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana.
Penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
13. Siap bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Siap tidak menempati jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN.
Pelamar menampaikan bukti atau keterangan tambahan yang menguatkan kemampuan mereka
sebagai ordinat dalam penilaian administrasi
Cara Daftar
Berikut formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan Prosedur Seleksi Calon Anggota Bawaslu dapat dipelajari di bawah."
Massage lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi.
Dalam hal ini bisa menghubungi: 081-1765-4320.
Dapat diakses melalui web Bawaslu Kalimantan Utara kaltara.bawaslu.go.id.
Berikutlah dokumentasi pendaftaran diantar moda ekspedisi dan […]
Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
Alamatnya berada di Grand Hotel Pangeran Khar, Jalan Katamso, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, 77212.
.