–
“Menghidupkan usia pensiun berarti orang lanjut usia harus tetap terlibat lebih lama di wilayah kerja. Meskipun ini memberikan tambahan waktu untuk menyimpan uang untuk masa pensiun, tidak semua pekerja dapat mempertahankan produktivitas pada usia yang lebih tua,” ujar Achmad saat dihubungi pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dilansir OECD, survei menunjukkan bahwa produktivitas kerja mulai menurun sekitar usia 55 tahun, terutama pada pekerjaan yang memerlukan tenaga fisik. Menurut BPS, kurang lebih 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami menurunnya kemampuan kerja karena kesehatan yang kurang baik.
“Diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi salah satu tantangan nyata,” ujarnya.
Ekonom dari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur juga menjelaskan dampak kebijakan usia pensiun terhadap ekonomi. Menurutnya seperti dua sisi mata uang, kebijakan ini memiliki implikasi positif dan negatif. Dampak baiknya, katanya, dengan memperpanjang masa kerja berarti memperpanjang periode kontribusi pekerja ke dalam program jaminan pensiun. Hal ini dapat meningkatkan kefasihan tunjangan pensiun dan mengurangi biaya keuangan pemerintah dalam jangka panjang.
“Semakin banyak peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana tersebut dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan,” kata Achmad menjelaskan.
Tapi, di sisi lain penundaan masa pensiun juga berarti pekerja membutuhkan waktu yang lama lebih untuk menerima pensiun. “Bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan,” jelasnya.
Achmad menegaskan bahwa perusahaan nantinya harus menghadapi peningkatan biaya untuk menyediakan dukungan tambahan bagi karyawan mature. Contohnya adalah biaya perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan lagi.
Selanjutnya dia menghimbau pemerintah untuk siap menyongsong ketertipisan kemungkinan lulusan berdagang mode di pasaran. Karena mereka yang belum mendapatkan pekerjaan akan menunda keputusan penting seperti membeli rumah atau membangun keluarga.
“Mengutip laporan Bank Dunia, penundaan keputusan ini dapat menyebabkan penurunan konsumsi domestik hingga sekitar satu persen,” katanya.
Pada Januari 2025, batas usia pensiun resmi bertambah menjadi 59 tahun. Perubahan itu berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meningkat 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Usia pensiun awalnya berada di 56 tahun, kemudian dinaikkan menjadi 57 tahun pada tahun 2019. Pada 1 Januari 2022, usia pensiun dinaikkan lagi menjadi 58 tahun, dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 59 tahun.
Pilihan Editor:
Inflasi 2024 Tidak Terduga Sepanjang Sejarah. Apa Artinya?