Order eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menghapus hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran digugat Jaksa Agung dari 22 negara bagian AS, Selasa (21/1). Keputusan Trump itu dianggap menyalahi pasal dalam Konstitusi AS.
Presiden Trump menghapus hak kewarganegaraan berasaskan tempat lahir dengan menjelaskan perintah eksekutif di Gedung Putih pada Senin (20/1). Langkah ini diperkirakan akan menimbulkan persengketaan hukum yang panjang terkait kebijakan imigrasi Trump dan hak kewarganegaraan sesuai dengan Amendemen ke-14 Konstitusi Amerika Serikat.
atau memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara itu. Amandemen ini membuat anak yang lahir dari orang tua yang memasuki AS secara ilegal atau dengan visa turis tetap bisa memperoleh kewarganegaraan.
Donald Trump dan sekutunya mengkritik ketentuan tersebut dan menganggap harus ada persyaratan yang lebih ketat untuk menjadi warga negara AS.
Jaksa Agung Demokrat dan Penasihat Hak-Hak Imigrasi menyatakan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan AS telah ditetapkan secara final dan tidak dapat diubah melalui perintah eksekutif Presiden.
“Presiden tidak bisa menghapus Konstitusi Amdel ke-14 tersebut dengan garis pena,” kata Jaksa Agung New Jersey Matt Platkin yang dikutip
Sementara itu, Jaksa Agung keturunan Cina dari Connecticut, William Tong menilai Konstitusi ke-14 telah menetapkan dengan jelas bahwa seseorang dapat menjadi warga negara AS jika lahir di negara tersebut.
Tidak ada perdebatan hukum mengenai hal ini. Tuduhan Trump yang jelas keliru tidak akan mematahkan masalah serius yang menimpa keluargaku yang sedang mengalami krisis seperti saya.
Pemerintah Gedung Putih telah memberikan tanggapan terhadap gugatan serentak tersebut di luar sidang dan menjanjikan kehadiran mereka di pengadilan. Pihak Gedung Putih beranggapan bahwa gugatan serentak ini adalah aksi “kelompok perlawanan Sayap Kiri.”
“Kiri radikal bisa memilih untuk berenang melawan arus dan menolak keinginan rakyat yang memantap atau mereka bisa membantu dan bekerja sama dengan Presiden Trump,” kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Harrison Fields.