Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran total terhadap 865 rekening perbankan yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil tindak pidana judi online (Judol). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi berskala besar yang bertujuan untuk menindak pelaku kejahatan dalam dunia perjudian online. Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ini,” ujarnya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri juga menemukan adanya keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai daerah dalam praktik perjudian online ini. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Polri terus melakukan operasi untuk membersihkan peredaran uang hasil kejahatan tersebut.
Pemblokiran 865 rekening perbankan ini merupakan bagian dari langkah preventif yang diambil oleh Bareskrim Polri guna mencegah penyebaran praktik perjudian online di tengah masyarakat. Diharapkan dengan tindakan ini, aktivitas perjudian online dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
Tindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang menilai bahwa langkah tegas perlu diambil untuk memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian online yang ilegal ini.
Operasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Polri akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online.
Dengan adanya pemblokiran 865 rekening perbankan ini, diharapkan akan semakin sulit bagi pelaku kejahatan untuk menyimpan dan mengalirkan uang hasil tindak pidana judi online. Bareskrim Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.