Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,02 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkoba di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Pemusnahan dilakukan di ruang Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Senin (30/3/2026) dan dipimpin oleh Franciska PS Munthe. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tim Puslabfor, dan tersangka Sugeng bin Kasiono.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan dari pengadilan. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan campuran air accu dan air panas sebelum dibuang. Sebelum dimusnahkan, sampel sabu terlebih dahulu diuji oleh Puslabfor untuk memastikan keasliannya sebagai narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Sugeng (35) oleh tim Subdit II Dittipidnarkoba bersama Bea Cukai Riau pada 14 Februari 2026 di wilayah Rokan Hulu. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan di Jalan Poros Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket besar berisi sabu yang disimpan dalam tas ransel, serta barang bukti lain berupa ponsel dan sepeda motor.

Kehadiran unsur Provost Divpropam Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan berjalan transparan dan tidak terjadi penyimpangan barang bukti. Saat ini, penyidik masih mendalami peran tersangka dan terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan melakukan pengembangan jaringan dan memastikan kasus ini disidik hingga tuntas,” tegas Eko Hadi Santoso.