Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 38 kilogram sabu dari jaringan internasional di perairan Bengkalis, Riau. Selain itu, tim opsnal juga berhasil menyita dua pucuk senjata api. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut ditemukan di Desa Sengon Sari, Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aekuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, yang merupakan kediaman tersangka HW (43).

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api berjenis senpi laras pendek, yaitu Beretta dengan amunisi 10 butir kaliber 9,19 milimeter, dan Sigsauer dengan 39 butir amunisi kaliber 7,65 milimeter. Selain itu, juga disita sabu seberat 100 gram. Barang bukti lainnya meliputi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol BM-1718-YD, 1 unit motor Vespa tanpa nopol, serta 14 lembar surat tanah dan brangkas.

Informasi tentang peredaran sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui jalur laut di perairan Bengkalis diterima oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Tim operasi gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Bea Cukai di Riau melakukan langkah untuk mengungkap kasus ini. Setelah melakukan profiling dan surveillance target di daerah Bagan Batu, Riau, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka HW di Jalan Soekarno Hatta, Dumai, Riau pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 01.15 WIB.

Dari tangan tersangka HW, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina warna hijau dan ekstasi sebanyak kurang lebih 55 ribu butir. Selain itu, disita pula enam unit ponsel, uang tunai senilai Rp 2,6 juta dan RM 1.000, serta tiga buah kunci mobil dan STNK mobil Kijang Innova dengan nopol BK-1633-YAM.

Tersangka HW mengaku diperintah oleh seorang pemilik barang berinisial ADT untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut di daerah Dumai. Dia diperintahkan untuk meletakkan barang haram itu di Simpang Bangko Atas dengan janji upah sebesar Rp 5 juta per kilogram. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pemilik barang berinisial ADT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).