Pemerintah masih menjalankan kebijakan penyesuaian tarif pajak penambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tanggal 1 Januari 2025.
Namun, kenaikan tarif PPh 12% ini hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang saat ini dikonsumsi oleh kalangan kaya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang yang saat ini dikenakan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023
“seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan juga rumah mewah, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023,” kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Dengan pernyataan itu, Sri Mulyani menekankan bahwa barang dan hasa lainnya yang pernah menerima pajak terhambat (PPN) sebesar 11% tidak akan mengalami kenaikan menjadi 12%.
“Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk semua barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,” katanya.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan 15/2023, ada beberapa barang yang mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai Baik-maupun Buruk, yaitu:
1. Suasana hunian mewah seperti apartemen, kondominium, townhouse dan sejenisnya dengan harga penjualan Rp 30 miliar.
2. Grup balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara lainnya tanpa sumber daya penggerak; kelompok peluru senjata api, kecuali untuk kepentingan negara, peluru dan komponennya, tidak termasuk peluru senapan angin.
3. Kelompok pesawat udara yang dikenakan tarif 40% , kecuali kepentingan negara atau angkutan niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, bukan helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
5. Kelompok kapal pesiar yang mewah (kecuali untuk kepentingan negara), kapal pesiar umum, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, atau kapal feri dari semua jenis (kecuali untuk kepentingan negara atau penggunaan umum), yaitu, yakhtra ini, kecuali untuk kepentingan negara atau penggunaan umum atau bisnis pariwisata.