Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang menunggak kewajiban pajak pada Senin (26/5/2025). Aksi ini ditujukan kepada sejumlah warung kopi dan restoran yang tidak membayar pajak restoran dan pajak reklame.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyampaikan bahwa dalam kegiatan pengawasan langsung di lapangan, tim menemukan beberapa tempat usaha yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Pihak Bapenda langsung menempelkan stiker peringatan di objek pajak berupa reklame dan melakukan penyegelan sebagai tindakan tegas.
Menurut Tengku Denny Muharpan, beberapa pelaku usaha di Jalan HR Soebrantas dan Jalan Riau ditemukan tidak membayar pajak. Ia juga mencatat bahwa reklame yang dipasang di lokasi usaha juga belum dikenai pajak sesuai ketentuan. Pemilik usaha diharapkan memastikan seluruh aspek usahanya, termasuk reklame, taat pajak.
Denny menekankan bahwa penempelan stiker dan segel merupakan sanksi administratif agar pelaku usaha lebih patuh terhadap peraturan perpajakan daerah. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Dalam operasi ini, Bapenda menindak tiga warung kopi dan satu restoran.
Denny juga menambahkan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan semua wajib pajak memenuhi kewajibannya. Aksi ini dilakukan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.