Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah terus memacu penyelesaian revisi Peraturan Gubernur terkait Nilai Perolehan Air bagi Pajak Air Permukaan (PAP). Peraturan baru tersebut ditargetkan rampung dan mulai diimplementasikan pada Maret 2026 untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menjelaskan bahwa saat ini naskah revisi masih dalam tahap penyempurnaan akhir. Proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Sekretaris Daerah guna memastikan seluruh poin perubahan terakomodasi dengan tepat. “Masih ada beberapa perubahan yang kami sempurnakan. Kami baru saja melakukan rapat koordinasi bersama Pak Sekda untuk membahas progres tersebut,” ujar Ninno di Pekanbaru, Sabtu (14/2/2026).
Pihak Bapenda menjadwalkan draf revisi tersebut akan diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau pada pekan depan untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah tahap di Biro Hukum selesai, draf akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditinjau kembali sebelum disahkan.
Ninno optimistis seluruh tahapan birokrasi ini dapat berjalan sesuai jadwal. “Kami upayakan pekan depan masuk tahap harmonisasi. Targetnya bulan depan sudah tuntas karena setelah dari Biro Hukum masih diperlukan review dari Depdagri,” tambahnya.
Selain revisi regulasi secara umum, Bapenda Riau juga tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana penetapan pajak air permukaan berbasis jumlah pohon kelapa sawit. Mengingat luasnya perkebunan sawit di Riau, sektor ini dinilai memiliki potensi pajak yang sangat besar namun memerlukan dasar hukum yang kuat. “Untuk pajak berbasis pohon sawit, tahun ini kami fokus pada kajian teknis terlebih dahulu agar implementasinya memiliki landasan yang kokoh,” tutur Ninno.
Sebagai informasi, Bapenda telah melakukan simulasi terhadap tiga opsi nilai dasar air yang dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu: “Kami sudah melakukan simulasi bersama pimpinan. Ada tiga opsi nilai air yang dikaji, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000,” kata Ninno.
Angka-angka ini menunjukkan potensi kenaikan yang signifikan dibandingkan realisasi pajak air permukaan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 52 miliar. Kenaikan ini diharapkan menjadi motor penggerak baru bagi kemandirian fiskal Provinsi Riau.
Jika menggunakan nilai Rp1.700, PAD dari pajak air permukaan diproyeksikan mencapai Rp160 miliar. Sementara dengan nilai Rp1.200 diperkirakan sebesar Rp115 miliar. Sedangkan jika Rp1.000 sekitar Rp96 miliar. “Dari simulasi itu terlihat bahwa potensi kenaikannya sangat besar dalam mengoptimalkan PAD,” jelasnya. (Bil)