Berdasarkan laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, sejumlah pelaku usaha di Kota Pekanbaru masih melakukan manipulasi pajak. Mereka tidak melaporkan omzet sebenarnya agar dapat membayar pajak daerah dengan jumlah yang lebih rendah.
Inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru pada Rabu (28/5) dini hari ke sejumlah pelaku usaha, seperti restoran dan arena biliard di beberapa tempat. Mereka memeriksa langsung jumlah pajak yang dibayarkan.
Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan, “Berdasarkan pengamatan kami, masih didapati ketidaksesuaian dan ketidakjujuran wajib pajak dalam melaporkan untuk melakukan kewajiban perpajakan mereka.”
Salah satu restoran yang diperiksa dalam Sidak tersebut terbukti sangat tidak sesuai dalam pelaporan pajaknya. Meskipun restoran tersebut ramai pengunjung, namun pajak yang dilaporkan dan dibayarkan relatif kecil.
Pihak Bapenda langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan menerbitkan surat tertunggak pajak. Pelaku usaha yang terbukti memanipulasi pajak akan dikenakan sanksi berupa surat kurang bayar dan denda.
Tengku Denny juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan wajib pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan pajak. Mereka harus melaporkan pajak sesuai dengan omzet yang diterima, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Denny menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin sesuai instruksi dari wali kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam pelaporan pajak.