Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar rapat koordinasi pada 19 Februari 2025 untuk mengoptimalkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Rapat ini merupakan langkah lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, menyatakan bahwa tujuan dari Opsen ini adalah untuk meningkatkan pemungutan pajak daerah melalui kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Opsen juga bertujuan untuk mempercepat penerimaan bagian daerah dari PKB dan BBNKB, memperkuat sumber pendapatan daerah, serta memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Beberapa langkah yang akan dilakukan meliputi pelaksanaan sensus pajak daerah bersama Pemprov Riau, rekonsiliasi penerimaan Opsen PKB dan BBNKB, pengawasan dan penagihan PKB serta BBNKB, serta penyediaan counter layanan penerimaan PKB dan BBNKB. Alek menyatakan bahwa sejumlah opsi ini mendapat tanggapan positif dari peserta rapat, yang memberikan berbagai rekomendasi konstruktif untuk segera diimplementasikan.
Selain itu, Bapenda juga akan menjajaki penguatan dasar hukum dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Samsat dan perbankan, untuk memastikan efektivitas kebijakan ini. Alek berharap langkah-langkah ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.