Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru sedang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, dan tempat hiburan karena tidak membayar pajak daerah sebesar 10 persen dari transaksi konsumen. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, mengungkapkan hal ini pada Selasa (3/6/2025).

Pajak 10 persen yang dibayarkan oleh masyarakat saat makan di restoran, menginap di hotel, atau menikmati layanan hiburan seharusnya disetorkan oleh pelaku usaha ke kas daerah. Namun, banyak badan usaha yang tidak menyetorkan pajak tersebut seperti yang diungkapkan oleh Tengku Denny Muharpan.

Denny menegaskan bahwa tindakan tidak membayar pajak ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Oleh karena itu, Bapenda Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan sebagai bentuk peringatan kepada pelaku usaha.

Penyegelan ini bukan dilakukan untuk merugikan usaha, melainkan sebagai upaya agar pelaku usaha menjadi lebih sadar, jujur, dan patuh terhadap aturan pajak. Denny juga menekankan pentingnya mengelola pajak untuk membangun kota yang lebih baik.

Bapenda Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa guna menjaga hak masyarakat, menegakkan keadilan pajak, dan mengamankan pendapatan asli daerah demi kesejahteraan bersama.