Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap puluhan restoran akibat memanipulasi laporan dan menunggak pajak daerah pada hari Minggu (1/6) siang. Tercatat ada 30 restoran yang tersebar di tiga pusat perbelanjaan di Pekanbaru yang dipasangi stiker segel oleh Bapenda dengan keterangan bahwa objek pajak tersebut menunggak pajak daerah. Plh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan bahwa penunggak pajak ini terdeteksi saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan.

Menurut Tengku Denny Muharpan, “Ada 30 objek pajak berupa restoran yang kita lakukan penyegelan hari ini. Ada di Mall Living World, Ciputra, dan SKA.” Selain menunggak pajak, tim Bapenda juga menemukan bahwa pelaku usaha memanipulasi laporan pajak dengan tidak melaporkan omzet sebenarnya, sehingga membayar pajak restoran lebih rendah dari seharusnya.

Pihak Bapenda juga menemukan pelaku usaha yang tidak membayar pajak reklame selama lebih dari satu tahun. Sebagai tindakan tegas, Bapenda melakukan penyegelan terhadap objek pajak tersebut hingga mereka melunasi seluruh tunggakan pajak. Denny menegaskan bahwa segel tersebut dapat dilepas setelah pelaku usaha membayar lunas pajaknya.

Pengawasan dan pemeriksaan lapangan ini akan dilakukan secara rutin ke depannya sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kebocoran PAD. Denny juga menghimbau kepada pelaku usaha agar taat dalam membayar pajak daerah dan tidak melakukan kecurangan dengan melaporkan atau memanipulasi laporan pajak.