Pemerintah Daerah Kuansing melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing telah menetapkan target Pendapatan Hasil Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 240 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Kuansing, Murasi, yang menjelaskan bahwa target pajak daerah sebesar Rp 140 miliar, sementara target pajak restribusi daerah sebesar Rp 100 miliar.
Menurut Murasi, pajak retribusi daerah terbesar berada di Dinas Perdagangan dan Pendistribusian sebesar Rp 1,8 miliar. Dia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024, target PAD Disperindag sebesar Rp 1,8 miliar namun hanya terealisasi 40 persen dikarenakan pemakaian aset daerah yang belum maksimal oleh Dinas tersebut.
Murasi menekankan pentingnya intensitas tinggi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk mencapai target yang ditetapkan. Dia mengatakan bahwa regulasi menjadi salah satu kendala dalam mencapai target tersebut. Di tahun 2025, tidak ada alasan lagi bagi pengelola PAD untuk tidak mencapai target yang sudah ditetapkan oleh Pemda Kuansing, terutama di Disperindag.
Dia juga meminta agar OPD terkait seperti Disperidag, DLH, dan Dinas Perhubungan Kuansing, memaksimalkan potensi yang ada. Menurutnya, peluang-peluang yang ada di Disperindag Kuansing seharusnya mampu mencapai target tersebut, seperti pungutan restribusi PAD di OPD tersebut.
Murasi menambahkan bahwa peluang masuk PAD dapat ditemukan misalnya saat iven pacu jalur di tepian Narosa, banyak penyewaan lapak-lapak yang bisa menjadi peluang masuk PAD. Dia berharap agar OPD teknis dapat bekerja sama secara maksimal untuk mencapai target yang telah ditetapkan.