Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mulai menerapkan kebijakan kawasan bebas rokok dalam pelayanannya. Hal ini dilakukan mengacu pada Surat Edaran Penerapan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok guna menciptakan ruang lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat serta memberikan perlindungan kesehatan dari bahaya asap rokok.

Bapenda Kota Pekanbaru telah memasang banner dan menempel sticker Kawasan Bebas Asap Rokok di beberapa ruang atau tempat strategis yang sering dikunjungi oleh masyarakat yang datang ke kantor. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya sebagai regulasi tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Menurut Alek Kurniawan, kepedulian terhadap kesehatan bukan hanya sekedar aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga merupakan kontribusi Pemerintah dalam memberikan pelayanan yang layak bagi masyarakat. Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi pengunjung di zona aktivitas publik, sehingga suasana kantor yang bebas dari asap rokok dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

Dengan adanya kawasan bebas asap rokok, diharapkan pengunjung akan merasa nyaman, aman, serta mudah dalam melakukan transaksi perpajakan. Suasana kantor yang bersih dan asri, dengan tanaman bunga di setiap sudut ruang, diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi dalam proses pembayaran pajak.

Sejak penerapan Surat Edaran tersebut, Bapenda Pekanbaru berharap bahwa pengunjung akan semakin merasakan kemudahan dan kenyamanan saat bertransaksi di kantor tersebut. Dengan adanya kebijakan kawasan bebas asap rokok, diharapkan juga dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih bagi masyarakat di sekitar kantor Bapenda Kota Pekanbaru.