Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau mengalami pemangkasan oleh Pemerintah Pusat. Sebagai akibatnya, bantuan tersebut harus dialihkan ke Universal Health Coverage (UHC) yang ditanggung oleh masing-masing daerah di Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Riau pada Kamis (5/2/2026).

Pemprov Riau berkomitmen untuk menyediakan anggaran skema bantuan untuk jaminan kesehatan dengan perbandingan 55 persen untuk Provinsi dan 45 persen untuk Kabupaten/Kota. Meskipun demikian, Syahrial menegaskan bahwa seluruh masyarakat Riau tetap akan tercover untuk UHC, dengan penyesuaian rasio sesuai dengan kemampuan keuangan Kabupaten/Kota.

Di beberapa Kabupaten/Kota, seperti Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, UHC mampu memberikan layanan secara maksimal. Namun, Kabupaten Meranti masih membutuhkan dukungan yang lebih besar. Anggota DPRD Riau, Andi Dharma Taufik, menyayangkan keputusan Pemerintah Pusat yang langsung mencoret bantuan PBI tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu di daerah.

Dalam konteks ini, Syahrial menekankan urgensi dari permasalahan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Politisi PDIP dapil Indragiri Hilir menyarankan agar skema bantuan dapat diakomodir dengan memanfaatkan data UHC untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya inovasi daerah dalam menghadapi pemotongan dana transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat.

Dengan kondisi ini, daerah di Provinsi Riau diharapkan dapat terus mencari solusi terkait masalah kesehatan ini. Masalah jaminan kesehatan dianggap sebagai prioritas utama yang harus diatasi dengan serius agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.