Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir mulai Kamis (20/2/2025), bertepatan dengan pelantikan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Kebijakan ini langsung ditandatangani oleh Agung Nugroho setelah resmi menjabat. Penyesuaian tarif parkir ini menetapkan biaya parkir mobil turun dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, sementara parkir sepeda motor turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000.
Berdasarkan pantauan Riauaktual.com di lapangan, masih banyak juru parkir (jukir) yang belum mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
Nopen, seorang jukir di Jalan Jenderal Sudirman, mengaku belum menerima informasi dari PT. Yabisa, selaku operator parkir atau pihak ketiga. “Saya belum dapat info, baik dari koordinator lapangan maupun dari petugas yang mengutip setoran parkir,” kata Nopen saat ditemui di lokasi kerjanya.
Nopen juga mengkhawatirkan kemungkinan konflik dengan masyarakat, mengingat kebijakan ini sudah diketahui publik, tetapi belum diterapkan secara merata di lapangan. “Kalau seperti ini, kami yang akan bersitegang dengan masyarakat. Kami hanya menjalankan tugas sesuai setoran yang harus dibayarkan, sementara warga sudah tahu tarifnya turun,” ujarnya.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan bahwa draf Peraturan Wali Kota (Perwako) sudah rampung dan akan langsung ditandatangani setelah pelantikan. “Setelah dilantik, langsung saya tanda tangan. Tarif ini mulai berlaku pada 20 Februari 2025,” ujar Zulhelmi, Rabu (19/2/2025).
Dengan adanya penyesuaian tarif parkir ini, diharapkan pihak operator parkir segera melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh jukir, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.