Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Sela / Dismissal dengan Perkara Nomor : 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan tidak dapat diterima. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo S.H., M.H., bersama dengan beberapa Hakim Anggota lainnya.
Kajari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., menyampaikan bahwa salinan Putusan / Ketetapan akan diserahkan kepada pihak Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait dalam rentang waktu tanggal 4 sampai dengan 7 Februari 2025.
Sebagai konsekuensi dari putusan dismissal tersebut, KPU Kabupaten Rokan Hilir akan mengadakan Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Rapat tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 di Aula Media Center Kantor KPU Kab. Rokan Hilir.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini dianggap sebagai keberhasilan bagi Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah mendampingi KPU Rokan Hilir dalam menghadapi gugatan hasil Pilkada Kabupaten Rokan Hilir yang diajukan oleh pasangan Afrizal dan Setiawan, seperti yang dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.
Foto: JPN Rokan Hilir Bantu KPUD Menangkan Gugatan Pilkada Rohil Tahun 2024 di MK. Sumber: www.beritariau.com