Nama Agus Salim sempat berita publik perhatian usai dirinya mengalami insiden siraman air keras pada bulan September semua 2024 lalu.
Beberapa orang menunjukkan simpati kepada kesedihan yang dialami Agus. Salah satunya, Pratiwi Noviyanthi atau Teh Novi, seorang influencer yang memulai penggalangan dana untuk membantu membayar biaya perawatan Agus Salim. Total donasi yang dikumpulkan mencapai Rp 1,5 miliar.
Masalah timbul saat Agus diduga salah menggunakannya. Sekarang, Teh Novi yang juga Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan (RPK) memutuskan untuk mengalihkan keseluruhan sisa donasi sebesar Rp 1,3 miliar untuk membantu korban bencana alam di Lewotobi, NTT.
Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pun berbicara tentang alih harta (donasi) tersebut. Ia menyebut kasus Agus Salim sebagai alternatif pembelajaran bagi publik dan lembaga donasi di masa depan.
“Karena ini, saya rasa tidak hanya tentang hubungan antara yang membantu dan yang dibantu, melainkan juga tentang perhatian publik yang sangat luas ini, sehingga publik tidak salah paham,” ujar Gus Ipul kepada wartawan di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Minggu (5/1).
Baiklah sama halnya dengan kasus Pak Agus Salim, ya, banyak yang bersedia membantu dengan niat tulus, kebiasaan mereka tulus ingin membantu. Jangan sampai ini membuat orang lain menjadi malas membantu juga, karena mungkin digunakan dengan salah pertimbangan.
Ia mengatakan bahwa masyarakat Indonesia memang merupakan masyarakat yang dermawan. Karena itu, Gus Ipul juga meminta lembaga yang mengumpulkan donasi agar lebih transparan.
Tentu saja, mereka juga diberi instruksi untuk menggunakan dana donasi tersebut yang mereka terima dengan bijak sehingga tidak disalahgunakan.
“Nanti harus dilaporkan secara resmi ke Kementerian Sosial, ya, maka yang mendapatkan di atas Rp 500 juta itu harus menggunakan audit, melibatkan akuntan publik, melibatkan auditnya itu melibatkan akuntan publik jika donasinya di atas Rp 500 juta,” ujarnya.
“Seharusnya menurut peraturan, harus dilaporkan kepada Kementerian Sosial, itu harus dilaporkan besarnya penerimaan, penggunaannya termasuk apa,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Ipul pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih lembaga donasi yang kredibel dan terakui oleh pemerintah ketika ingin menyumbangkan dana bantuan.
“Apa itu yang kredibel? Yang terdaftar itu di Kementerian Hukum. Karena yang boleh mengajukan itu adalah badan hukum resmi, begitu badan hukum,” kata Gus Ipul.
Setelah itu mengajukan izin kepada Kementerian Sosial, kemudian mempertanggungjawabkan itu.
Agar bisa menanggung jawab pengumpulan donasi, lanjut dia, lembaga atau badan yang mengumpulkan donasi wajib memberitahu Kementerian Sosial setiap 3 bulan.
Dia kembali menekankan bahwa kasus donasi Agus Salim tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.
“Jadi, pada kasus tersebut mereka semua sudah dewasa, tokoh-tokoh semuanya mengerti aturan, ya,” ujarnya.
“Mari kita kembali aturan itu, dan mari memulihkan kepercayaan kita pada mereka yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.