Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Pekanbaru sedang bersiap untuk melakukan kajian terkait potensi pendapatan dari sektor parkir setelah kebijakan penurunan tarif yang berlaku sejak tanggal 20 Februari lalu. Kepala Balitbang Kota Pekanbaru, Dr H Muhammad Jamil M.Ag M.Si, mengatakan bahwa kajian ini akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dishub, Bagian Hukum, perguruan tinggi, dan pihak yang kompeten.
Dalam rangka mengkaji potensi parkir, Balitbang telah melakukan beberapa upaya, seperti mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir di Kota Pekanbaru. Langkah ini menjadi dasar untuk menghitung potensi pendapatan terkait dengan penurunan tarif parkir yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Balitbang akan menyusun Surat Keputusan (SK) untuk tim pengkajian potensi pendapatan parkir yang akan ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, melalui Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zulhelmi Arifin. Proses kajian ini telah direncanakan dengan baik, dimulai dari pengambilan data awal di Bagian Hukum dan rapat bersama dengan Kepala Dishub.
Meskipun rencana rapat bersama telah disepakati, namun jadwalnya mungkin akan diubah karena adanya paripurna di DPRD. Jamil menyebutkan bahwa target dari Walikota Pekanbaru adalah menyelesaikan kajian ini dalam waktu satu bulan. Seluruh perkembangan di lapangan akan terus dipantau untuk mengetahui hasil dari kajian tersebut.