Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa Indonesia dapat menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada tahun 2026 mendatang.
Hal tersebut dapat tercipta apabila program mandatori pencampuran BBM solar dengan bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50 persen atau B50 bisa terlaksana.
dikutip Selasa (7/1/2025).
“Jadi program ini merupakan bagian dari perintah Presiden tentang energi yang terjamin dan mengurangi impor,” kata Bahlil.
Adapun pada tahun ini, program unggulan untuk menekan impor BBM dan tingkat emisi tersebut resmi ditingkatkan dari B35 menjadi B40.
Pelaksanaan program wajib B40 digariskan dalam Surat Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Penggunaan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Solar Di Dalam Penggunaannya Dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran B40 akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 hanya untuk non-PSO.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa implementasi program wajib B40 dapat menghemat devisa sekitar Rp 147,5 triliun, lebih besar dari Rp 122,98 triliun yang diraih ketika B35 ditempuh.
(CPO) menjadi biodiesel dengan nilai sekitar 20,9 triliun rupiah.
Mereka juga memberikan kontribusi pada pengurangan pekerja tak di lapangan lebih dari 14.000 orang dan pekerja di lapangan 1,95 juta orang, serta pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 juta ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebesar 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel, yang terdiri dari 7,55 juta kl untuk Public Service Obligation (PSO) dan 8,07 juta kl untuk non-PSO.