Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan jadwal sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Walikota Pekanbaru pekan depan. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Selasa (4/2/2025) pukul 8.00 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2.
Pasangan Muflihun-Ade Hartati menjadi pemohon dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Walikota Pekanbaru yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua Tim Pemenangan Agung-Markarius, Ayat Cahyadi, mengajak masyarakat untuk mendoakan sekaligus mengawal kemenangan Agung-Markarius. “Insya Allah. Kami optimis, tim semua optimis. Kami ajak masyarakat doakan dan kawal kemenangan Agung-Markarius yang sudah mendapatkan kepercayaan sebanyak 40 persen lebih suara warga Pekanbaru,” kata Ayat Cahyadi pada Jumat (31/1/2025).
Ayat Cahyadi menegaskan bahwa masyarakat Kota Pekanbaru sangat menginginkan adanya pemimpin definitif yang dapat membuat kebijakan dan menyelesaikan persoalan yang ada. Sosok Agung-Markarius dinilai sangat diinginkan untuk memimpin Kota Bertuah.
Menyikapi antusiasme masyarakat yang luar biasa, Ayat Cahyadi menyampaikan bahwa banyak warga yang sudah menyuarakan harapan untuk segera dilantiknya Agung-Markarius sebagai pemimpin Kota Pekanbaru. Pasangan Agung-Markarius diyakini akan bekerja maksimal untuk masyarakat setelah dilantik.
Ayat Cahyadi juga menyebutkan bahwa Agung-Markarius telah menunjukkan keseriusannya dalam menangani persoalan kota sebelum dilantik. Dia telah bergerak aktif untuk mencari solusi terhadap permasalahan seperti sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
Ayat Cahyadi meyakini bahwa pasangan Agung-Markarius akan berkomitmen untuk bekerja secara maksimal demi kemajuan Kota Pekanbaru. Dia juga mengungkapkan bahwa banyak langkah telah diambil oleh Agung-Markarius sebelum dilantik untuk membenahi berbagai persoalan kota.