Seorang ayah tiri asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dengan inisial SH (38) melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak tirinya sendiri, seorang gadis di bawah umur. Kejadian tragis ini terjadi pada Senin siang, 3 Februari 2025, ketika ibu korban, M (41), pulang ke rumah dan menemukan suaminya sedang melakukan perbuatan yang tak terbayangkan terhadap putrinya.
Keesokan harinya, M melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Meranti untuk melindungi putrinya. Polisi pun segera bergerak cepat dan berhasil menangkap SH di sebuah kilang sagu di Desa Kundur, tempat ia bekerja. SH mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh tim Opsnal Sat Reskrim.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan SIk MH, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Iptu Yohn Mabel SIk mengungkapkan bahwa perbuatan bejat SH telah terjadi berulang kali. Motif di balik tindakan keji ini masih menjadi misteri, namun SH telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SH dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Meskipun hukuman telah ditegakkan, kenyataan pahit ini akan membekas lama bagi M dan putrinya. Mereka harus menghadapi trauma mendalam akibat pengkhianatan orang terdekat mereka. Semoga ada keadilan yang akan ditegakkan, dan korban dapat menemukan kekuatan untuk bangkit kembali dari keterpurukan.