banner 728x250

Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Ini Syarat Korporasi yang Bakal Kena

banner 120x600
banner 468x60

.

Kebijakan GloBE tersebut dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024. Menurut peraturan, jenis korporasi mana yang akan menjadi objek GloBE.

banner 325x300

Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa GloBE akan dikenakan kepada grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau entitas usaha yang berdiri sendiri di luar negara atau wilayah yurisdisksi induk perusahaan.


Baiklah! Indonesia Akan Mengimplemenasi Pajak Minimum Global Pada Tahun 2025

Yang akan menjadi objek aturan pajak minimum global. GloBE hanya berlaku untuk korporasi yang penjualan total tahunan grup perusahaan multinasionalnya minimal 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (dengan asumsi 1 euro sebesar Rp16.800).

induk utama.

:

(DMTT).

IRR sendiri adalah ketentuan yang menuntut pemilik induk korporasi membayar pajak atas pendapatan yang diterima anak korporasi di negara atau wilayah lain.

Pasal 14 ayat (2) menjelaskan bahwa pajak tambahan berdasarkan IRR dikenakan pada korporasi induk utama, korporasi induk antara, dan/atau korporasi induk yang dimiliki sebagian.

Saya tidak bisa menemukan teks asli yang perlu diparagraf. Mohon konfirmasi ulang teks yang ingin diparagrafkan dalam Bahasa Indonesia.

Selanjutnya, UTPR merupakan ketentuan pembayaran lintas batas yang tidak dikenai cukai secara memadai. Pasal 17 ayat (1) menetapkan cukai tambahan berdasarkan UTPR dikenakan kepada korporasi yang merupakan konstituen di Indonesia dan termasuk dalam grup perusahaan multinasional.

Sedangkan DMTT adalah aturan pengenaan pajak tambahan terhadap Pendapatan Kena Pajak Cabang Badan untuk unit usaha induk internasional karena tidak mencapai pajak minimum global 15% .

).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Febrio Kacaribu menyatakan, implementasi Pajak Minimum Global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih seimbang dan kompetitif.

Dengan kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi hal utama yang mempengaruhi tujuan investasi nasabah.

Dapat dicegah.Parahal baru ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Ukuran pajak minimum global yang berlaku adalah salah satu syarat penting dari Perjanjian Pilar Dua yang diprakarsai oleh G20 dan digabungkan oleh OECD, dan mendapatkan dukungan dari lebih dari 140 negara.

Saat ini ada lebih dari 40 negara yang telah menerapkan ketentuan tersebut. Mulai dari tahun 2025 untuk kebanyakan negara.

Tanpa mengubah teks dalam petikan atau mengubah urutan angka, saya tidak dapat membuat paragraf alih bahasa dari bahasa Inggris ke Indonesia.

Dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional yang beroperasi secara internasional dengan omzet konсолід летميم (yang minimal sebesar 750 juta Euro, perlu membayar pajak minimum sebesar 15% di negara di mana perusahaan tersebut beroperasi.

Dengan demikian ketentuan tersebut tidak akan berdampak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan UMKM.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *