Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan jam kerja efektif untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025, dengan minimal 32,5 jam per minggu. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B800.1.6.2/5/BKDKORPRI-SET 2025 yang dikeluarkan pada 17 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Adi Prihantara.
Dalam SE tersebut, terdapat pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kondisi bulan Ramadhan. Sekdaprov Adi Prihantara mengingatkan kepala perangkat daerah untuk memantau disiplin jam kerja ASN dan non-ASN sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami minta kepala perangkat daerah memantau disiplin jam kerja pegawai pada unitnya masing-masing sesuai SE tersebut,” kata Adi.
Untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dari Senin hingga Kamis, dengan istirahat selama 30 menit. Pada hari Jumat, jam kerja dipersingkat menjadi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat 1,5 jam. Sementara untuk unit kerja yang memiliki enam hari kerja tanpa sistem shift, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB, dengan istirahat 30 menit.
Pada hari Jumat, jam kerja adalah pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dan pada hari Sabtu, pegawai bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. “Pengaturan jam kerja bagi petugas yang bekerja 24 jam, seperti Satpol PP, pemadam kebakaran, rumah sakit, dan unit teknis lainnya, akan disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja masing-masing,” tambah Adi Prihantara.
Dalam upaya mendukung suasana Ramadhan, Sekda juga mengingatkan soal aturan pakaian kerja selama bulan suci. Pegawai Muslim diwajibkan mengenakan pakaian Muslim pada Senin hingga Kamis, sedangkan non-Muslim dapat menyesuaikan. Khusus pada hari Jumat, seluruh pegawai diwajibkan mengenakan baju kurung Melayu. “Selama Ramadhan, tidak ada apel rutin pada Senin pagi. Kami berharap seluruh pegawai tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, meskipun dalam suasana ibadah,” tegas Adi Prihantara.
Sekdaprov Adi Prihantara juga mengumumkan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah bagi ASN dimulai pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Namun, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pegawai selama cuti bersama akan diatur lebih lanjut.
“Pada 8 April 2025, pukul 07.30 WIB, akan dilaksanakan apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak, yang dihadiri langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad. Semua pegawai ASN dan non-ASN yang berkantor di Tanjungpinang wajib hadir dalam apel tersebut,” jelasnya. Kebijakan jam kerja selama Ramadhan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas pemerintahan dan kesempatan beribadah bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri.