Pekanbaru | SERANTAUMEDIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M sejak Jumat (28/3/2025), dan akan kembali bekerja pada 9 April 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Masykur Tarmizi mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak memperpanjang masa cuti karena libur Lebaran tahun ini sudah cukup lama. “Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti Lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok,” tegas Masykur.

Dia menegaskan, pegawai tidak diperbolehkan menambah hari libur tanpa alasan yang jelas atau kepentingan mendesak. Selain itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja untuk memastikan tingkat kehadiran ASN.

Rencananya, Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akan memimpin apel pagi, halal bihalal, dan sidak ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan disiplin pegawai. “Nanti hari pertama masuk kerja itu Pak Wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Masykur.

Selain imbauan disiplin cuti, Masykur juga mengingatkan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. “Pak Wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas,” tegasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemko Pekanbaru untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset negara. Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif. Meski libur panjang, Masykur memastikan layanan publik tetap berjalan dengan menugaskan petugas jaga di beberapa instansi vital.

Warga diharapkan memanfaatkan layanan online atau menghubungi call center jika membutuhkan bantuan darurat.