Setelah menjalani libur Hari Raya Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis mulai kembali aktif bekerja pada Selasa (8/4/2025). Namun, pada hari pertama masuk kerja, pemerintah daerah masih menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, Djamaluddin menyampaikan, pemberlakuan WFA ini hanya berlaku untuk hari pertama pasca-libur lebaran. “Ini sesuai dengan edaran dari Menpan RB. Jadi bagi ASN yang masih dalam perjalanan atau berhalangan hadir, masih diizinkan tidak masuk kantor,” ujar Djamaluddin dilansir tribunpekanbaru.com.

“Namun mereka tetap harus standby, dan masing-masing OPD harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” sambungnya. Ia menegaskan, meskipun absensi belum diberlakukan hari ini, pihaknya tetap mengimbau ASN yang sudah berada di Bengkalis untuk hadir di kantor sebagaimana mestinya.

“Sehingga hari ini belum bisa kita lakukan absensi kehadiran karena masih pemberlakuan WFA. Namun, kami tetap mengimbau seluruh pegawai yang sudah berada di Bengkalis untuk masuk kantor,” jelasnya. Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Kemenhub kepada Menpan RB untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas selama arus balik mudik Lebaran.

Meski begitu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkalis telah kembali aktif bekerja, yang ditandai dengan pelaksanaan apel di kantor masing-masing. Djamaluddin menambahkan, WFA hanya berlaku untuk satu hari. Mulai Rabu (9/4/2025), seluruh ASN diwajibkan masuk kantor sebagaimana biasa, karena akan digelar apel gabungan di halaman Kantor Bupati Bengkalis.

“Besok (Rabu) sudah wajib masuk semua. Untuk sidak, sejauh ini belum ada arahan dari pimpinan daerah. Tapi biasanya saat apel gabungan akan dilakukan pengecekan kehadiran, dan dari situ bisa diketahui siapa yang hadir dan tidak serta apa alasannya,” terangnya. Lebih lanjut, Djamaluddin menegaskan, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan pada apel gabungan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Bentuknya bisa berupa teguran hingga sanksi disiplin lainnya,” tegasnya.