banner 728x250

AS Perketat Ekspor Chip AI, Kuota GPU untuk Indonesia “Cuma” Sekian

banner 120x600
banner 468x60

(“AI) dari produsen chip terkemuka Amerika Serikat (seperti Nvidia dan AMD) masuk ke pasar internasional, termasuk Indonesia.

berdasarkan kemampuan yang relevan untuk negara tersebut.

banner 325x300

3 adalah negara-negara yang diberantas oleh AS karena berseteru secara politik dan ekonomi dengan Amerika Serikat.

2. Alasannya Indonesia menjalin hubungan diplomatik yang harmonis dengan AS, tetapi tidak masuk dalam golongan negara-negara utama (seperti Korea Selatan, Jepang, dan Jerman) dan tidak juga diotoritasi oleh sanksi (seperti negara-negara Korea Utara, Iran, dan Rusia).

2 negara ini termasuk beberapa negara di Asia, Eropa Timur, Timur Tengah, dan Amerika Latin.

2 tetap mendapatkan pembatasan batasan paket chip AI.

Ditolak dengan mendapatkan akses terbatas ke mikroprosesor grafis (GPU) khusus pemrosesan kecerdasaan buatan (AI) hingga 50.000 GPU. Total kuota aplikasi ini akan berlaku dalam waktu tiga tahun, dimulai dari periode 2025 hingga 2027.

Dengan ketentuan ini, perusahaan teknologi di Indonesia secara teori bisa menggunakan chip AI yang diciptakan oleh perusahaan AI dari Amerika Serikat untuk membangun atau melatih sistem inteligensi buatan tingkat lanjut.

dan aplikasi AI.

Kuota GPU bisa lebih besar, jika 64-bit kemampuan-services pengaturan mikroprosesor (CSP dan XFI) berhasil aktif.

2, Pemerintah Amerika Serikat membuka-lihatan tentang pilihan kuantitas kartu grafis (GPU) yang lebih besar.

Syaratnya, negara bukan sekutu tapi dapat diandalkan, dapat mengajukan status “Verified End User Nasional” untuk membeli hingga 320.000 GPU canggih selama dua tahun.

Selain itu, pemerintah AS dapat meningkatkan batas kuota chip menjadi 100.000 GPU untuk negara-negara yang menandatangani kerja sama teknologi dengan AS.

Baiklah, jika ada perkembangan lebih lanjut dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat, terutama jika ada perjanjian baru di bidang teknologi, teori menunjukkan bahwa jumlah kuota GPU untuk Indonesia juga dapat akan bertambah banyak.

Selengkapnya, berikut enam mekanisme kontrol ekspor chip AI AS:

  • 1), mitra utama AS dengan perlindungan teknologi yang menguntungkan dan ekosistem yang sesuai dengan kepentingan keamanan nasional AS.
  • Berikut adalah pesanan memiliki chip dengan daya komputasi kolaboratif hingga sekitar 1.700 GPU canggih tidak perlu lisensi dan tidak dihitung terhadap batas-batas nasional. Kebijakan ini meningkatkan tarif pengiriman teknologi AS dengan tujuan risiko rendah seperti universitas dan lembaga medis.
  • Pihak yang dipercaya di negara sahabat dapat mendapatkan status “Verification Pengguna Universal” (UVEU) untuk mengbeli hingga 7% dari kapasitas komputasi AI global yang mandiri. Status ini berlaku di seluruh dunia dan memungkinkan fleksibilitas ekspansi.
  • Entitas yang dipercaya di negara bukan sekutu dapat mengajukan “User Endorsement Level 3” untuk membeli hingga 320.000 GPU canggih dalam dua tahun.
  • Entitas di luar sekutu dekat dapat membeli hingga 50.000 GPU canggih per negara yang dapat digunakan untuk pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan bisnis lokal.
  • Perjanjian antar pemerintah meningkatkan batas chip hingga 100.000 GPU untuk negara yang menandatangani kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat.

Peraturan baru mengenai pengawasan ekspor chip AI ke pasar global ini akan berlaku selama 120 hari sejak diumumkan. Ini berarti aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada sekitar bulan April 2025.

Dalam 120 hari ke depan, Presiden pilihan baru Amerika Serikat, Donald Trump, mungkin akan mempertimbangkan peraturan baru ini.

Tujuan AS menyetel keterampilan chip kecerdasan buatan (AI) untuk lebih ketat ke pasar global.

Aturan yang diumumkan pada hari Jumat (13/1/2025) ini bertujuan untuk mengatur distribusi teknologi AI canggih yang diberikan Amerika Serikat ke pasar global (terutama di luar negara bersahabat dan mitra AS) serta mempertahankan dominasi Amerika Serikat dalam kontes teknologi AI di internasional.

Aturan ini mencakup pembatasan ekspor terhadap chip AI canggih dan teknologi semikonduktor tertentu, yang dapat digunakan untuk membangun atau melatih sistem AI tingkat lanjut.

Peraturan ini menargetkan model chip AI canggih, seperti yang digunakan dalam pelatihan model AI besar, yang diduga dapat digunakan untuk kepentingan militer atau pengawasan oleh negara-negara tertentu.

Dengan aturan baru, pemerintah AS sederhanakan proses izin ekspor, mengurangi kesempatan penyelundupan, dan menetapkan baku keamanan baru untuk menghindari teknologi canggih jatuh ke tangan “salah”.

Selanjutnya, peraturan baru ini membuat striktif ekspor chip AI ke negara-negara yang dianggap bisa membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat.

Negara-negara seperti Tiongkok, Rusia, Iran, dan Korea Utara termasuk dalam daftar negara yang secara historis dibatasi aksesnya terhadap teknologi canggih Amerika karena dianggap berisiko tinggi.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *