Tetap ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Dibawah tanggapan Menteri Komunikasi Dan Informatika yang disampaikan Menteri Meutya Hafid.
Meutya Hafid menilai Apple seharusnya bisa menanamkan investasi lebih dari US$ 1 miliar. Ia pun mencontohkan Microsoft yang menanamkan modal US$ 1,7 miliar atau Rp 27,6 triliun.
“Apa yang kita harapkan itu adalah investasi dari Apple yang lebih besar karena memiliki contoh lain yang lebih besar.” kata Meutya di kantornya di Jakarta, Kamis (9/1).
Investasi Microsoft di Indonesia akan digunakan untuk pelatihan kemampuan kecerdasan buatan atau AI. Besarnya mencapai rekor investasi terbesar dalam sejarah 29 tahun Microsoft hadir di Indonesia.
Namun nilai investasi Microsoft di Indonesia lebih rendah dibandingkan di negara lain. Misalnya, di Malaysia US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 35,4 triliun, di Jepang US$ 2,9 miliar atau Rp 47 triliun, dan di India yang masih diperkirakan US$ 3 miliar atau Rp 48,7 triliun.
Meutya Hafid menyerahkan keputusan untuk membolehkan atau melarang perdagangan iPhone 16 di Indonesia kepada Kementerian Perindustrian, atau Kemenperin.
“Berapa nilai dari sisi investasi itu, yang dibayangkan oleh Kementerian Investasi dan Kemenperin,” kata Meutya.
Pemerintah setuju investasi Apple senilai US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu rantai pasok accesoris AirTag di dunia. Caranya, dengan membangun pabrik di Batam melalui vendor.
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menyatakan hasil pertemuan dengan perwakilan utama Apple menunjukkan perusahaan asal Amerika itu sepenuhnya berkomitmen untuk menyediakan vendor AirTag.
“Komitmen tahap pertama distributor AirTag senilai AS$ 1 miliar. Semoga dapat memenuhi kebutuhan AirTag global sejumlah 65%,” kata Rosan di kantornya, Selasa (7/1).
Pabrik di Batam itu sedang dalam kondisi pembangunan dan diprediksi rampung pada awal 2026. Anggaran investasi ini akan menciptakan lapangan kerja bagi 2.000 tenaga kerja. “Semoga pabrik ini dapat memulai produksi pada tahun 2026,” ujarnya.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa penjualan iPhone 16 masih ilegal dijualan di dalam negeri, meski ada komitmen investasi dari Apple. Alasannya, pabrik yang akan dibangun oleh vendor Apple, yaitu Luxshare-ICT, difokuskan untuk memproduksi komponen AirTag, bukan iPhone.
Luxshare-ICT adalah produsen beberapa aksesoris Apple asal Cina, seperti Apple Watch dan AirPod. Sebagian besar kepentingan Luxshare-ICT telah dimiliki oleh Apple.
Permen Perindustrian No 29 Tahun 2017 menetapkan bahwa pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus sesuai dengan produk yang menjadi objek investasi.
“Hingga pukul sore ini, Kemenperin belum memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple yang baru, nantikan iPhone 16,” kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).