Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjawab retrik pengembalian masa pensiun pekerja menjadi 59 tahun, seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.
Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani menyatakan, dampak utama kebijakan baru ini adalah menambah masa menunggu yang terkait dengan pengalaman distribusi hak manfaat jaminan pensiun.
“Masalah ini terutama merupakan soal bagi perusahaan yang menerapkan usia purnatugas di bawah 59 tahun, di mana pegawai perlu menunggu penerimaan keuntungan masa purnatugas hingga mencapai batas usia pensiun tersebut,” keterangan Narsenta, Sabtu (11/1).
Apindo menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait waktu tunggu pencairan jaminan pensiun.
Pemahaman tersebut dianggap penting sehingga masyarakat memiliki waktu persiapan untuk pensiun, terutama terkait dengan pengetahuan tentang keuangan dan perencanaan masa depan.
Sinta menyatakan bahwa pemerintah, perusahaan, dan karyawan harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pekerja kita mempersiapkan diri secara finansial yang kuat sebelum pensiun untuk memerlukan waktu lebih lama untuk menikmati manfaat pensiun.
Shinta lebih lanjut menilai, perpanjangan usia pensiun ini tidak akan menghambat langsung kemampuan perusahaan untuk merekrut tenaga kerja baru, tetapi perlu penyesuaian yang tepat berdasarkan kondisi perusahaan dan strategi perusahaan masing-masing.
Dia mengatakan perusahaan yang melakukan ekspansi industri masih dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
“Dengan begitu, dampaknya terhadap pengambilan teknisi baru akan sangat bergantung pada kebutuhan dan strategi masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Sebelumnya, umur pensiun Indonesia secara resmi diubah menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayat 2; mulai 1 Januari 2014, usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
Pada ayat 3, Usia Pensiun seperti yang dimaksud pada ayat (2) kemudian bertambah 1 (satu) tahun setiap 3 (tiga) tahun berikutnya hingga mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.
Artinya, pada tahun 2025 ini, tahun pensiun akan naik menjadi 59 tahun, setelah sebelumnya dikuatkan pada 58 tahun pada tahun 2022 lalu.
Kemudian pada ayat 4, disebutkan bahwa jika peserta telah memasuki usia pensiun tetapi masih aktif bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun ketika mencapai usia pensiun atau ketika mereka berhenti bekerja, tetapi tidak lebih dari tiga tahun setelah usia pensiun.