Apical, pengolah minyak nabati terkemuka, melalui perwakilan Head of Social Security and License (SSL) daerah operasional Dumai, Muslim Ibrahim, telah menandatangani Pedoman Kerja Teknis (PKT) Pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) bersama Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) yang diwakili oleh Direktur Pengamanan Obvitnas (Dirpamobvit) Polda Riau, Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K. Tindakan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan MoU yang telah disetujui terkait penunjukan dua kompleks produksi Apical di Dumai sebagai Obvitnas pada 23 Oktober 2024.
Penandatanganan PKT ini dilakukan dalam upaya memperkuat kerja sama antara Apical dan Polda Riau dalam mengelola risiko keamanan guna menghadapi potensi gangguan yang dapat mengancam operasional industri Apical di Dumai. Muslim menegaskan pentingnya sinergi antara kedua pihak untuk mengantisipasi gangguan tersebut, dengan mengapresiasi dukungan Polda Riau dalam menjaga keamanan operasional perusahaan yang merupakan objek vital nasional.
Kombes Pol Jonner M.H. Samosir, S.I.K., menegaskan komitmen Polda Riau dalam menjaga keamanan operasional Apical di Dumai dari berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan operasional. Langkah kerja sama ini dianggap sebagai upaya berkelanjutan untuk memberikan pengamanan terbaik guna menjaga objek vital nasional di wilayah hukum Polda Riau.
Jonner juga memastikan bahwa peran PT. Sari Dumai Sejati dan PT. Sari Dumai Oleo sangatlah vital bagi masyarakat serta perekonomian nasional, terutama dalam memastikan kelangsungan suplai ketahanan pangan seperti produksi minyak goreng, biodiesel, dan produk turunan lainnya.
Sebelumnya, PT. Sari Dumai Sejati (PT. SDS) telah ditetapkan sebagai obvitnas berdasarkan Keputusan Kemenperin No. 902 Tahun 2023 tanggal 22 Februari 2023, dan PT. Sari Dumai Oleo (PT. SDO) ditetapkan melalui Surat Keputusan Kemenperin No. 860 Tahun 2023 tanggal 7 Februari 2023.
Tindakan penandatanganan ini juga merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.