Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau, Muller Tampubolon, mengekspresikan kekecewaannya terhadap kerusuhan yang terjadi di PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak semata-mata merupakan aspirasi petani, melainkan disusupi oleh pihak “cukong” yang mengendalikan lahan konsesi seluas ratusan hektare di PT SSL.

Tanda-tanda keterlibatan pihak luar terlihat jelas dengan penangkapan seorang individu berinisial S, yang diketahui memiliki kontrol atas 143 hektare lahan di area konsesi. Menurut Muller, para “cukong” tersebut telah memprovokasi dan memanipulasi massa, mengambil keuntungan dari isu-isu agraria untuk kepentingan pribadi mereka.

Kekerasan yang terjadi telah menimbulkan trauma yang besar bagi anak-anak dan ibu-ibu yang menjadi saksi langsung dari penyerangan dan penjarahan. Muller menyatakan, “Rumah karyawan dibakar, dan berbagai barang seperti sepeda motor, susu, sembako, dan barang elektronik dirampas,” pada hari Minggu (15/6).

APHI secara tegas mendukung langkah-langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menyelidiki dan menangkap pelaku. Mereka percaya bahwa tindakan cepat dari aparat sangat penting untuk mengidentifikasi dalang di balik kerusuhan tersebut dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.

Muller juga menekankan penghargaan terhadap langkah yang diambil oleh salah satu pemilik lahan, Chimpo, yang secara sukarela mengembalikan 400 hektare konsesi ke PT SSL. Menurutnya, tindakan tersebut patut dijadikan contoh sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan komitmen untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Permasalahan utama yang dihadapi adalah pemulihan lahan sawit menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) sesuai dengan izin yang berlaku. PT SSL dituduh mencabut sawit milik warga, namun sebenarnya mereka sedang melakukan pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali menjadi konsesi HTI, sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.

Sebagai anggota APHI Provinsi Riau dengan nomor anggota 452, PT SSL menunjukkan komitmen mereka terhadap standar operasional dan etika bisnis yang berlaku dalam sektor kehutanan. APHI pun meminta pemerintah Kabupaten Siak untuk bersikap netral dalam menangani kasus ini, dengan harapan pemulihan kedamaian dan keadilan dapat tercapai.

Dengan luas konsesi mencapai 19.685 hektare setelah penetapan batas area yang ditetapkan, PT SSL memainkan peran penting dalam ekonomi daerah dan nasional. APHI berharap agar proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat sehingga perusahaan dapat kembali beroperasi normal, demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka terkait pembakaran pos dan rumah karyawan PT SSL. Salah satu dari mereka yang baru ditangkap diyakini sebagai pelaku utama yang memaksa insiden tersebut terjadi. (MCR)