banner 728x250

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat NIP dan Gaji Ke-13?

banner 120x600
banner 468x60

Apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu nantinya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan gaji ke-13? Simak penjelasannya.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non ASN yang telah melalui proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), tetapi belum lolos seleksi.

banner 325x300

PPPK Paruh Waktu disebut-sebut sebagai tanggapan atas kebijakan penghapusan tenaga honorer untuk menghindari pemutusan hubungan kerja kepala non PNS.

Penghapusan tenaga honorer diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap lembaga pemerintah tidak boleh lagi memiliki pegawai resmi atau non-pekerja tetap sejak tanggal 28 November 2023. Kemudian, apakah PPPK Paruh Waktu nantinya juga akan mendapatkan NIP dan gaji ke-13? Berikut uraiannya.

Pemerintah mengusulkan sebagai alternatif untuk mencegah PHK massal terhadap pegawai honorer. Pada naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ASN ditambahkan status baru ASN, yaitu PPPK part time (paruh waktu).

Jumlah tenaga kerja non ASN (pejabat sipil negara) atau honorer telah dipantau senilai sekitar 2,3 juta orang, dengan mayoritas di antaranya berkerja di instansi pemerintah daerah.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Isinya menjelaskan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK yang pasti akan merangkul orang-orang honorer meskipun tidak berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Secara umum, tenaga honorer atau non pegawai negeri sipil yang lulus seleksi melalui sistem Ujian dengan Bantuan Mesin (CAT) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan Pemerintah Pusat (PPPK) dengan kegiatan fulltime. Sementara tenaga honorer yang belum lulus akan diangkat menjadi PPPK dengan kegiatan paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu secara keseluruhan. Namun, katanya terdapat kepastian bahwa PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Setelah peluncuran hasil kelulusan, peserta PPPK 2024 yang lulus dianjurkan untuk melakukan pengisian Berkas Riwayat Hidup Nomor Induk Pegawai.

Sementara bagi peserta yang tidak lolos dapat diajukan oleh Kepala Biro Kepegawaian (PPK) pada Menteri untuk menjadi P4KK Paruh Waktu. Seiring itu, P4KK Paruh Waktu juga diminta untuk mengisi Data Rekening Nasabah P4KK (DRN P4KK).

Proses pendaftaran DRH PPPK Teknis, Guru, atau Kesehatan dilakukan melalui situs resmi SSCASN BKN. Peserta harus mengisi sejumlah informasi. Seperti nama sesuai KTP, informasi ijazah, serta berbagai rincian penting lain yang diperlukan.

Pengisian DRH NI PPPK bertujuan untuk pengusulan penetapan nomor induk PPPK. Jadi, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan NIP setelah melakukan pengisian DRH NI melalui laman SSCASN BKN.

Menurut jadwal, pendaftaran DRH NI PPPK 2024 Tahap 1 akan berlangsung pada 1-31 Januari 2025. Sedangkan pengusulan penetapan NI PPPK direncanakan akan berlangsung pada 1-28 Februari 2025.

Perbedaan mendasar ada antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, yaitu waktu kerja dan komitmen pekerjaan.

PPK Waktu Penuh memiliki tanggung jawab penuh dan waktu kerja sesuai dengan aturan pemerintah. Sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel.

Biaya gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada gaji sesuai bidang pekerjaan, tanggung jawab, dan jam kerja yang telah ditentukan.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan, gaji Pegawai Pemerintahan Non TETT Paruh Waktu (PPPK) berkisar antara Rp2-5,6 Juta per bulan. Gurunannya lagi rendah dibanding dengan gaji pegawai honorer.

Seperti tunjangan orang tua, tunjangan makan, dan tunjangan karyawan.

Nantinya PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan peru-Tunjangan gaji ke-13 dan (THR) Tunjangan Hari Raya menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan,whose terkait.

Baca juga:
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *