Pada hari Jumat, 12 Februari 2021, Pemerintah Kota Jakarta memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai tanggal 14 Februari 2021. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di ibu kota.

“Kami melihat peningkatan kasus Covid-19 yang cukup signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Untuk itu, kami memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB demi melindungi masyarakat Jakarta,” kata Gubernur Anies Baswedan.

PSBB ini akan berlangsung selama dua minggu terhitung sejak 14 Februari 2021 hingga 28 Februari 2021. Selama periode tersebut, masyarakat diharapkan untuk tetap di rumah kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak.

“Kami meminta kerjasama semua pihak untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan selama PSBB berlangsung. Kesehatan dan keselamatan masyarakat Jakarta menjadi prioritas utama kita,” tambah Anies.

Dalam PSBB kali ini, pembatasan akan berlaku untuk sejumlah tempat umum seperti pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah, dan tempat keramaian lainnya. Selain itu, penerapan jam operasional juga akan diperketat.

“Kami akan membatasi jam operasional sejumlah tempat umum seperti restoran dan pusat perbelanjaan. Hal ini dilakukan agar mobilitas masyarakat dapat dikurangi dan penyebaran virus dapat ditekan,” jelas Anies.

Pemerintah Kota Jakarta juga akan meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan selama PSBB berlangsung. Satpol PP dan aparat keamanan lainnya akan dikerahkan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

“Kami akan melakukan penindakan kepada pelanggar aturan PSBB dengan tegas. Tidak ada kompromi dalam hal ini, karena ini menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat kita,” tegas Anies.

Dalam kesempatan yang sama, Anies juga mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk melawan penyebaran virus Covid-19.