banner 728x250

Apa Lapor SPT Tahunan Harus Melalui Coretax? Ini Penjelasannya

banner 120x600
banner 468x60

Pajak wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi sejak awal tahun sampai dengan 30 Maret, sedangkan SPT Badan hingga 30 April. Apakah setelah itu laporan SPT Tahunan harus melalui langkah domisili atau akun Cortex? Jawabannya adalah ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerus melakukan pembaruan dan perbaikan dalam sistem layanan administrasi perpajakan, salah satu contohnya adalah dengan meluncurkan Coretax pada 1 Januari 2025. Platform tersebut diluncurkan dengan tujuan integrasi dan efisiensi proses pengelolaan kewajiban perpajakan secara digital.

banner 325x300

Namun, belum genap sebulan diluncurkan, davinci justru menuai sorotan masyarakat karena dinilai sulit untuk diakses. Menanggapi hambatan itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta masyarakat memberikan waktu untuk memungkinkan davinci berjalan dengan optimal.

Saya tidak lupa dengan sindrom etika. ◄ Jangan cepat-copot sambungan hidup. Berikan waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan,” kata Luhut, Rabu (15/01/2024) dikutip Antara.

Dia menilai, layanan baru masih belum berjalan paling optimal dan memerlukan penyesuaian. Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menilai dan sabar menunggu hingga alat tersebut bekerja dengan lancar.

“Saya tahu kamu mungkin akan merasa ada yang kurang dalam beberapa hal di bulan pertama,” ucapnya.

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, disebutkan bahwa Coretax DJP telah diberlakukan sejak 1 Januari 2025 lalu. Tetapi, di situ ditegaskan bahwa untuk pelaporan SPT tahunan yang dimaksud ialah SPT Tahunan yang berjalan pada tahun 2025.

menggunakan e-FIN.

Rangkaian balasan antara seorang terjebak lelaki dan sebuah asisten intelijen buatan. Lelaki bermasalah dengan pertanyaannya, bahkan tidak mengadaptasi jawaban bantuan.

Sementara itu, untuk pelaporan SPPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang dikenakan batas waktu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun, atau lebih tepatnya sampai tanggal 30 April 2025.

ditujukan untuk digunakan pada tahun 2026 untuk melaporkan SPT Tahunan 2025. Nanti, Coretax tidak akan menggunakannya langsung ke e-FIN melainkan menggantinya dengan email dan nomor telepon terdaftar.

Apabila nanti menggunakan Coretax, maka aplikasi e-FIN yang sekarang masih digunakan untuk mendaftar dan mengubah kata sandi, akan tidak digunakan lagi. Semua hal itu akan diubah menggunakan alamat email dan nomor telepon yang sudah didaftarkan.

Pajak wajib diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan dalam masa yang telah ditentukan. Berikut ini adalah langkah laporan SPT Tahunan secara daring adalah:

https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/;

2. Masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, klik “Login”;

5. Pilih “Lapor” dan “e-Filling”

5. Klik menu “Lakukan SPT”

6. Pilih status berdasarkan kebutuhan;

7. Klik menu form yang sesuai dengan kebutuhan, di antaranya adalah: jenis form, dengan panduan, atau unggah SPT

8. Masukkan informasi sesuai dengan tahun pajak dan format status SPPT Pajak Normal. Klik “Selanjutnya”

9. Lengkapkan SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diterima perusahaan yang bersangkutan

10. Ikuti langkah-langkah seperti yang tertuang dalam panduan di e-Filing;

11. Setelah semua terisi, tampilkan ringkasan SPT dan kunci verifikasi;

12. Klik “Di sini” untuk mendapatkan kode verifikasi.

Kode verifikasi juga bisa dikirim ke nomor atau alamat email yang telah terdaftar (opsional);

Isi kode verifikasi, lalu tekan “Kirim SPT”;

15. Laporan Pajak SPT telah selesai dan bukti laporan SPT akan dikirimkan ke email yang sudah terdaftar.

Baca juga:
banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *