Pada tanggal 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan pajak terbaru bernama Coretax.
Program Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai inovasi perpajakan yang lebih modern bagi wajib pajak.
Dengan hadirnya Coretax, wajib pajak, baik perorangan maupun lembaga bisnis, dapat mengelola laporan pajak, melakukan pembayaran, serta memanfaatkan berbagai fitur lainnya, yang sebelumnya mungkin membutuhkan proses dan waktu lebih lama.
Lantas, apa itu Coretax?
Apa itu Coretax?
Diambil dari laman Kementerian Keuangan, Coretax adalah sistem yang menyediakan layanan administrasi perpajakan secara keseluruhan mulai dari registrasi, pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan pelayanan bagi wajib pajak.
Pengembangan sistem Coretax adalah bagian dari Proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP) yang bertujuan untuk memodernisasi sistem administrasi pajak.
(COTS).
Pengembalian sistem administrasi perpajakan ke era modern. Sistem ini menyinkronisasikan sektor inti utama administrasi perpajakan.
?
Cara mengakses Sistem PAJAK DJP 2025
untuk mengakses layanan perpajakan Coretax memerlukan akun DJPOnline. Cara mengakses sistem Coretax DJP adalah sebagai berikut:
- https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
- Login dengan memasukkan identitas pengguna Anda, yaitu Nomor Induk Penduduk (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai dengan yang terdaftar pada sistem DJP
- Lengkapi kode captcha yang ditampilkan dan klik tombol “Masuk”
- Anda akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi. Pilih metode konfirmasi, baik lewat email maupun nomor telepon yang tersedia di database Anda.
- Buka tautan dari surel atau pesan yang diterima, kemudian buat kata sandi baru dan frase sandi untuk tanda tangan elektronik
- Setelah itu, Anda dapat menggunakan Coretax penuh waytu daya.
Penerapan Coretax merupakan bagian dari transformasi digital yang dilakukan oleh DJP untuk mendukung pengelolaan pajak yang lebih transparan, akurat, dan cepat.
Diharapkan dapat mengurangi potensi kesalahan administarsi, memperlemah akses informasai pajak, serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Berikut adalah ulasan informasi tentang apa itu Coretax dan cara mengakses Core Tax System DJP. Semoga bermanfaat!