Pengisian SPT Tahunan Pajak Pendapatan (Pep) Tahun 2024 telah dimulai sejak 1 Januari 2024.
Terjemahan: Lalu, apakah seseorang yang melaporkannya sudah melewati sistem Coretax?
Dari laman resminya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan dengan cara tradisional, yaitu melalui situs web DJP Online, meskipun sistem Coretax atau inti administrasi perpajakan telah diaktifkan sejak 1 Januari 2025.
Pengisian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 hingga sebelumnya, serta SPT Masa untuk bulan Desember 2024 hingga sebelumnya, masih bisa dilakukan melalui sistem lama, yaitu pajak.go.id,” tulis DJP di situs webnya, Sabtu (11/1/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan belum menggunakan sistem Coretax, memberikan kesempatan kepada wajib pajak. Hal ini karena transaksi wajib pajak pada 2024 belum sempat masuk dalam sistem Coretax yang baru dioperasikan pada Januari 2025.
Dwi mengatakan, Coretax baru akan digunakan untuk pembaruan SPT Tahunan pada 2026 untuk SPT Tahunan periode 2025.
“Maka nanti Pajak Pembelanjaan Orang Pribadi (PPh) Tahunan maupun badan itu menggunakan formulir SPT Tahunan baru (Coretax) 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026,” kata Dwi dalam Media Gathering di Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kontan.
Meskipun demikian, batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 masih sama karena masih menggunakan sistem DJP Online.
Dokumen SPT Tahunan untuk wajib pajak perseorangan memiliki masa tenggat tiga bulan sesudah akhir tahun pajak atau paling lama 31 Maret 2025. Sedangkan batasan waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan sesudah paling tahun empat bulan pajak atau paling lama 30 April 2025.