Pemerintah Kota Pekanbaru telah melakukan penertiban tiang reklame dan bando tanpa izin selama tiga minggu terakhir. Langkah ini disambut hangat oleh warga setempat, yang mengapresiasi upaya Pemko Pekanbaru dalam menata kota melalui pembongkaran tiang reklame ilegal.
Warga, seperti Leni, mengungkapkan bahwa langkah ini membuat pemandangan menjadi lebih lega dan toko mereka tidak lagi tertutup oleh tiang reklame ilegal. Ia menyambut baik penertiban ini karena tiang reklame yang sebelumnya mengganggu pandangan pelanggan kini telah dibongkar.
Selain itu, warga lain juga mengapresiasi penertiban ini karena area parkir menjadi lebih luas dan akses jalan tidak lagi terganggu oleh tiang-tiang reklame ilegal. Mereka mengimbau masyarakat untuk mendukung aturan pemerintah karena reklame yang tidak sesuai regulasi dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Respon positif juga datang dari warga yang pernah mengalami insiden akibat reklame ilegal. Mereka menyampaikan terima kasih kepada Pemko Pekanbaru karena reklame yang sebelumnya jatuh dan mengenai atap toko akhirnya dibersihkan.
Pemko Pekanbaru tengah giat menertibkan lebih dari 500 tiang reklame tanpa izin yang telah habis masa berlakunya. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membersihkan kota dari besi tua yang mengganggu keindahan, sesuai arahan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menjelaskan bahwa total ada 580 tiang reklame ilegal yang izinnya sudah tidak berlaku. Tiang-tiang tersebut tersebar di 15 kecamatan dan izinnya telah habis pada tahun ini tanpa dapat diperbarui lagi.Ini menunjukkan bahwa Pemko Pekanbaru akan terus bertindak untuk menertibkan reklame ilegal demi menjaga keindahan kota dan keselamatan masyarakat.