Pekanbaru, SERANTAUMEDIA – Pemko Pekanbaru resmi mengumumkan bahwa mulai Juli 2025, pengelolaan angkutan sampah akan dialihkan ke Lembaga Pemungutan Sampah (LPS). Kebijakan ini diambil menyusul berakhirnya kontrak kerjasama dengan PT Ella Pratama Perkasa (EPP) yang akan habis pada 2 Juli 2025.
Perubahan ini menandai era baru pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang akan dilakukan secara swakelola oleh LPS di seluruh kelurahan. Saat ini, LPS telah terbentuk di 84 kelurahan. “Jadi masih ada waktu untuk mempersiapkan sarana dan prasarana di LPS, sehingga nanti bisa langsung bergerak,” ujar Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar.
Markarius memastikan bahwa seluruh LPS akan memperoleh izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan akan langsung beroperasi di semua kelurahan usai kerjasama dengan EPP berakhir. “Setelah itu pengangkutan sampah secara swakelola dilakukan oleh LPS,” tambahnya.
Markarius Anwar mengingatkan masyarakat agar disiplin membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang resmi, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota, yakni mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB setiap harinya. “Buang sampah sesuai jadwal, jangan sampai di luar jadwal. Supaya nanti tidak menumpuk,” tegas Markarius.
Ia menekankan bahwa penumpukan sampah kerap terjadi karena kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan di luar waktu yang ditentukan. Pemerintah tidak segan untuk menindak pelanggaran tersebut melalui jalur hukum. “Oknum yang tetap membandel buang sampah tentu bakal ditindak. Ada sanksi karena sudah membuang sampah sembarangan,” katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru juga tengah menyiapkan lima titik TPS wilayah sebagai bagian dari sistem distribusi sampah yang lebih efisien. Nantinya, LPS tidak hanya bertugas memungut sampah dari masyarakat, tetapi juga akan langsung mengangkutnya ke TPS wilayah yang ditentukan. “Sehingga tidak ada lagi sampah menumpuk di pinggir jalan. LPS mengangkut langsung ke TPS wilayah,” tandasnya.