Angkutan sampah mandiri di Pekanbaru diperingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan. Sebagian dari mereka sering membuang sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) ilegal atau liar. Kondisi tersebut dapat menyebabkan timbulan sampah baru di kota ini. Angkutan mandiri bertugas membawa sampah dari lingkungan masyarakat dan harus membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperingatkan kepada angkutan mandiri agar tidak lagi membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Bagi angkutan mandiri yang terbukti membuang sampah di TPS ilegal, mereka akan diproses secara hukum. “Kita sudah peringatkan (ke angkutan mandiri), kalau masih membuat TPS ilegal, kita akan tangkap. Kita akan berikan sanksi hukum,” kata Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar pada Minggu (6/4).
Pemko Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan TPS sebagai tempat pembuangan sampah oleh angkutan mandiri di setiap kecamatan. Mereka diarahkan untuk membuang sampah di satu titik guna memudahkan pengangkutan oleh operator ke TPA di Muara Fajar. “Jadi untuk angkutan mandiri, kita arahkan mereka di satu titik. TPS kita yang tentukan. Karena mohon maaf, angkutan mandiri ini banyak membuang sampah di sembarang tempat,” tegas Wawako.
Wawako juga menegaskan bahwa kemarin angkutan mandiri sudah berkomitmen untuk membuang sampah di TPS yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah liar di kota Pekanbaru. Menurutnya, langkah ini penting agar penanganan sampah di kota dapat berjalan dengan baik dan teratur.