Anggota DPRD Riau, Muhammad Alga Viqky Azmi, digugat wanprestasi oleh PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri. Sidang terhadap perkara ini memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dijadwalkan, sidang putusan digelar Selasa 14 April 2026.
Muhammad Alga Viqky Azmi menjadi tergugat I, sementara istrinya, Nurul Indah Subriana menjadi tergugat II dalam perkara ini. Di pihak penggugat, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) diwakili kuasa hukum Robi Wahyudi SH dan Sandi Afriani SH. Sidang perkara wanprestasi ini diadili oleh hakim tunggal PN Bengkalis Rendi Abednego Sinaga SH MH.
Kuasa hukum PT Adira, Robi Wahyudi SH, menyatakan bahwa sidang gugatan wanprestasi ini tinggal menunggu putusan. Selama proses persidangan, baik Alga maupun istrinya, selaku tergugat I dan tergugat II, tidak pernah hadir di persidangan.
“Tergugat tak pernah hadir di persidangan, minggu depan putusan,” ucap Robi.
Muhammad Alga Viqky Azmi mengakui ketidakhadirannya saat dikonfirmasi pada Kamis (9/4/2026) siang. Ia menjelaskan bahwa tidak dapat hadir di persidangan karena sedang fokus mengikuti suluk Tarekat Naqsyabandiyah.
Muhammad Alga Viqky Azmi, anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029, dan istrinya, Nurul Indah Subriana, digugat PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri dalam perkara jaminan fidusia sebesar Rp 269.868.327. Pihak Adira meminta pengadilan untuk menghukum tergugat dengan menyerahkan satu unit kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia.
Pada sidang berikutnya, hakim meminta pihak penggugat untuk menghadirkan Manager PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Dumai satelit Duri. Rendi Abednego Sinaga, hakim tunggal PN Bengkalis, menegaskan bahwa manager Adira harus hadir karena agendanya mediasi.