Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mendakwa anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Aldiko Putra, atas dugaan tindak pidana pembalakan liar dan intimidasi terhadap petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adolf Guntur SH dan Ahmad Suhendra di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada Senin (24/3/2025).

Peristiwa dimulai pada Sabtu, 13 Mei 2023, ketika petugas KPH Singingi menerima informasi tentang aktivitas alat berat jenis ekskavator di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Tim KPH Singingi kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evakuasi alat berat.

Di tengah perjalanan, tim KPH Singingi dihentikan secara paksa oleh Aldiko Putra dan beberapa orang tak dikenal. Aldiko kemudian merampas kunci mobil dinas yang dikendarai Abriman dan memaksa Abriman untuk ikut ke rumahnya di Desa Lubuk Ambacang. Di rumah Aldiko, Abriman dipaksa untuk tidak melanjutkan evakuasi alat berat.

Menurut JPU, pemeriksaan titik koordinat menggunakan alat GNSS menunjukkan bahwa lokasi ditemukannya alat berat berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, tanpa izin yang sah dari Aldiko Putra.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Aldiko Putra dengan beberapa dakwaan alternatif, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, intimidasi terhadap petugas, penghancuran barang bukti, pemaksaan, dan pelanggaran lainnya.

JPU Riva Cahya Limba menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan mengganggu upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Sementara itu, tim kuasa hukum Aldiko Putra, Selfy Asmalinda SH, berpendapat bahwa tindakan Aldiko Putra bertujuan untuk melindungi masyarakat setempat yang merasa terancam.

Tim kuasa hukum Aldiko Putra berharap agar majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya. Mereka juga menghadiri agenda sidang praperadilan, meskipun menyadari bahwa kemungkinan praperadilan gugur karena perkara telah memasuki tahap pokok perkara.