Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat Aldiko Putra, anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan hal ini menimbulkan reaksi dari Aldiko. Aldiko, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., mengajukan gugatan keberatan ke Mahkamah Partai DPP PKB pada 7 Maret 2025.
Selain itu, Aldiko juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan tersebut. Gugatan tersebut diajukan pada 26 Maret 2025 melalui sistem e-Filing dengan nomor registrasi PN JKT.PST-26032025R2P. Dalam gugatan tersebut, Aldiko menyasar DPP PKB yang berpusat di Jakarta, DPW PKB Riau di Pekanbaru, dan DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pihak tergugat.
Sebelumnya, Aldiko Putra telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai PKB. Gugatan ini dilandaskan pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 yang memberhentikan Aldiko dari keanggotaan partai dengan tuduhan pelanggaran disiplin.
Aldiko diduga mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kuantan Singingi yang tidak direkomendasikan oleh DPP PKB. Namun, Aldiko membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kontribusinya dalam partai.
Ahmad Muzakka, kuasa hukum Aldiko, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima undangan resmi dari DPC PKB Kuantan Singingi untuk menghadiri rapat pemenangan atau konsolidasi partai. Aldiko juga membantah tuduhan bahwa mendukung pasangan calon di luar rekomendasi partai.
Aldiko mempermasalahkan proses pemberhentian dirinya yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi sebelum keputusan pemecatan diambil.
Dalam gugatannya, Aldiko memohon agar Mahkamah Partai DPP PKB membatalkan Surat Keputusan Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 dan memulihkan status serta hak-haknya sebagai anggota partai. Ahmad Muzakka juga meminta kesempatan untuk mengklarifikasi dan membela diri melalui mekanisme yang transparan dan adil.