Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi terancam tertunda menyusul langkah hukum yang ditempuh oleh anggota dewan yang bersangkutan. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., anggota DPRD bernama Aldiko Putra mengajukan permohonan resmi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi untuk menunda proses PAW hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat permohonan yang dilayangkan pada tanggal 16 April 2025 tersebut mendasari permintaan penundaan pada gugatan yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 224/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Gugatan ini diajukan Aldiko Putra sebagai respons atas keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Dalam suratnya, Ahmad Muzakka menjelaskan bahwa kliennya diberhentikan dari keanggotaan partai, dan terhadap keputusan tersebut, Aldiko Putra memilih jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Langkah ini, menurut kuasa hukum, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan hak kepada anggota partai yang diberhentikan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan/atau pengadilan. Lebih lanjut, surat tersebut menekankan pentingnya asas due process of law dalam proses hukum.
Kuasa hukum berargumen bahwa proses PAW seharusnya ditangguhkan hingga adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat secara hukum (inkracht). Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi ketidakadilan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, permohonan penundaan ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019.
Putusan MK tersebut dinilai secara eksplisit memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional anggota legislatif. Kuasa hukum berpendapat bahwa melanjutkan proses PAW sebelum adanya kejelasan hukum dari pengadilan akan mengabaikan hak-hak konstitusional kliennya. Surat permohonan ini ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Gubernur Provinsi Riau, KPUD Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau, Bupati Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, KPU Kabupaten Kuantan Singingi, serta kepada klien yang bersangkutan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan yang diajukan oleh Aldiko Putra. Berdasarkan kalender persidangan nomor 224/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, 29 April 2025, pukul 10:00 WIB. Agenda sidang perdana ini akan diikuti dengan tahapan mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 6 Mei 2025, pada jam yang sama. Pembacaan gugatan akan berlangsung pada Selasa, 13 Mei 2025, disusul dengan penyampaian jawaban dari pihak tergugat pada Selasa, 20 Mei 2025.
Proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik dari penggugat pada Selasa, 27 Mei 2025, dan duplik dari tergugat pada Selasa, 3 Juni 2025, yang akan dimulai pukul 10:25 WIB. Tahapan pembuktian dan saksi-saksi dijadwalkan pada Selasa, 10 Juni 2025. Sebelum putusan akhir, akan ada agenda kesimpulan yang akan disampaikan pada Selasa, 17 Juni 2025. Puncak dari rangkaian persidangan ini adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa, 24 Juni 2025, pukul 10:00 WIB.