Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing atas kasus intimidasi terhadap mantan KPH Kuansing Abriman. Penahanan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Eliksander Siagian, pada Kamis (13/03/2025).

Eliksander menyatakan bahwa Aldiko Putra telah resmi ditahan dan dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan. Tersangka ditetapkan karena melanggar Pasal 102 Ayat 1, bersamaan dengan Pasal 22 UU RI No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kuasa Hukum Abriman, Riski JP Poliang, memberikan apresiasi kepada penyidik Polres Kuansing dan Kejaksaan Negeri Kuansing atas penyelesaian kasus ini. Menurutnya, penanganan serius dari pihak berwajib menunjukkan komitmen dalam menuntaskan perkara tersebut.

Riski juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi kepada siapapun. Dia menekankan pentingnya tidak memanfaatkan jabatan untuk melakukan tindakan semena-mena seperti yang dialami oleh Aldiko Putra.

Dengan ditahannya Aldiko Putra, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan intimidasi. Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari praktek intimidasi.

Kasus ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat Kuansing dan sekitarnya, menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kejaksaan Negeri Kuansing diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Melalui penahanan Aldiko Putra, diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap penegakan hukum di Kuansing. Tindakan tegas ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi siapapun yang berpotensi melakukan tindakan yang melanggar hukum, bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan.