Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial MR dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan pemerasan. Laporan diajukan oleh seorang pengusaha asal Batam melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, pada Minggu (27/4/2025). Dalam laporannya, MR diduga meminta sejumlah uang terkait proyek jual beli pasir seatrium di wilayah Nongsa.
Menurut kuasa hukum pengusaha, MR meminta uang dengan dalih sebagai koordinasi untuk diberikan kepada pihak Polresta Barelang dan Polda Kepri. Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, menyatakan bahwa pihaknya bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan tidak ada pendampingan hukum dari partai atas kasus yang tidak berkaitan dengan tugas resmi kepartaian.
Soerya juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat MR tidak ada kaitannya dengan partai berlambang kepala banteng itu. Menurutnya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat, dan PDI Perjuangan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto, mengatakan pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Menurutnya, mereka akan mengambil sikap tegas sesuai mekanisme partai berdasarkan fakta yang ada.
Sejauh ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Proses hukum terhadap MR akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang anggota DPRD yang diduga melakukan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam.