Pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil merebut hak pengelolaan 221 ribu hektare lahan kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma. Lokasi penertiban tersebut terdapat di Provinsi Riau.
Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan lahan kebun kelapa sawit yang seharusnya menjadi kawasan hutan kembali kepada negara. Dengan demikian, lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yang seharusnya.
Salah satu perwakilan dari Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk menjaga kelestarian hutan dan mengendalikan ekspansi perkebunan kelapa sawit yang merambah ke kawasan hutan.
Dalam operasi penertiban ini, pihak Satgas PKH bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menegakkan hukum dan mengamankan lahan yang telah direbut dari pengelolaan PT Duta Palma.
Penertiban ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan yang telah lama mengadvokasi perlindungan hutan dan lahan dari ekspansi perkebunan kelapa sawit yang merugikan lingkungan.
Pihak terkait juga menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proses penertiban hak pengelolaan lahan kebun kelapa sawit ini.
Dengan berhasilnya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang melakukan ekspansi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan. Kelestarian hutan dan lahan harus dijaga demi keseimbangan lingkungan yang lebih baik.
Pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk mengendalikan ekspansi perkebunan kelapa sawit yang merambah ke kawasan hutan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Penertiban hak pengelolaan lahan kebun kelapa sawit eks PT Duta Palma merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya tersebut.
Para pihak terkait berharap bahwa penertiban ini akan memberikan efek positif dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga lingkungan demi keberlanjutan hidup di masa depan.